Senin, 23 Mei 2016

Indonesian Gaharu 2016

Indonesian Gaharu 2016 We are Loking for Fixed Buyer for indonesia gaharu in 2016. Saya sedang mnecari pembeli tetap untuk gaharu saya pada tahun ini tahun 2016. Walaupun sudah banyak pembeli yang menjalin kerjasama tapi kita ingin memperluas jaringan di bidang trading gaharu ini. Untuk anda yang berminat , silahkan call admin kami.


------------------------------------------------------------------------------------------------------------


































































-----------------------------------------------------------------------------
Indonesian Gaharu 2016 Meskipun makna kekuasaan terdapat perbedaan defenisi dari berbagai ahli berdasarkan pendekatannya masing-masing. Pada dasarnya substansi kekuasaan itu sama, yaitu adanya relasi antara sekurang-kurangnya dua bagian yang tidak sama (unequal), dimana salah satu darinya menundukkan kemauan dan prilakunya pada kemauan dan prilaku yang lain. Penundukkan itu kadangkala bersifat permanen seperti hubungan kekuasaan dalam konsep kedaulatan Tuhan (godsouvereintein) atau kadangkala bersifat temporer seperti hubungan kekuasaan antara rakyat dengan pemerintah dalam konsep kedaulatan rakyat (volkssouvereiniteit). Dalam hal ini disatu sisi pemerintah memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan tata kehidupan rakyat, disisi lain
25 Ibid. Hlm. 70-71 
rakyat memiliki kekuasaan (hak) untuk memilih pemimpin yang dikehendakinya.26
3. Konsep Pembagian Kekuasaan.
a. Pengertian Pembagian (distribusi) Kekuasaan
Terminologi distribusi dapat diartikan sebagai penyaluran, pembagian atau pengiriman kepada beberapa orang atau beberapa tempat.27 Sedangkan dalam kamus hukum, distribusi atau distributie (Belanda) atau distribution (Inggris) berarti pembagian. Dengan demikian apabila kata distribusi dihubungkan kata kekuasaan maka akan menjadi satu ungkapan distribusi kekuasaan atau distributie van rechtsmacht (Belanda) atau distribution of judicature (Inggris) yang berarti pembagian kekuasaan, baik kepada personalnya maupun kepada lembaganya.28 Sedangkan dalam bidang Hukum Tata Negara, Istilah pembagian kekuasaan lebih dikenal dengan sebutan distribution of power atau division of power, yang kemudian diartikan sebagai distribusi kekuasaan.29 Lebih jauh Cornelis Lay mengemukakan bahwa filsafat tentang distribusi kekuasaan sudah menjadi perhatian filsuf politik sejak lama. Ia melibatkan adagium bahwa” pada prinsipnya kekuasaan harus disebarkan” Pertanyaan yang menjadi pergulatan filsuf, ilmuwan dan praktisi sejak dahulu hingga kini adalah mengapa dan bagaimana
26 Sayuti Una, Op. Cit hlm.10  
27 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1995. hlm.238 
28 Yan Pramdya Puspa, Kamus Hukum, Aneka Ilmu Semarang, hlm 321 
29 Sayuti Una. Op. Cit. hlm. 16
Indonesian Gaharu 2016 kekuasaan itu disebarkan. Kekuasaan terlepas dari besar dan kecil  dan siapapun yang menguasainya memiliki potensi untuk disalahgunakan. ”Power tends to corrupt,absolute power corrupt absolutely” inilah salah satu alasan fislasati di balik prinsip penyebaran kekuasaan, karena itu kekuasaan tidak boleh dipusatkan disalah satu tangan lembaga daerah ataupun kelompok orang.30 Pendistribusian kekuasaan bisa dilakukan lewat tiga cara utama yaitu :
1    Pendistribusian     secara horosontal-fungsional-politis yang melahirkan adanya lembaga-lembaga terpisah dalam mengelola kekuasaan negara seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2    Pembagian     secara horisontal, fungsional-teknis yang melahirkan berbagai departemen.
3    Pembagian secara vertikal-geografis-politis yang melahirkan adanya daerah-daerah otonom dan pemerintah daerah (self-local government).31

 Dalam doktrin trias politica, pemisahan kekuasaan adalah konsep yang dimaksudkan untuk menjadikan kekuasaan negara (state power) dalam bentuk beberapa lembaga organisasi negara yang satu sama lain berdiri secara terpisah, yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Makna dari adanya pemisahan kekuasaan ini dalam pandangan E.C.S Wade dan Godfrey Phillip, ada tiga poin penting yaitu :
1    Bahwa pemegang salah satu dari ketiga lembaga kekuasaan tersebut tidak menjadi bagian dari satu atau lebih dari lembaga kekuasaan yang lainnya.
2    Bahwa     suatu lembaga pemerintahan tidak mempengaruhi terhadap tugas dan fungsi yang menjadi milik lembaga lainnya.
3    Bahwa suatu lembaga pemerintahan tidak menjalankan fungsi lembaga lain.32

30 Cornelis Lay,Tantangan Domestik dan Internasional DPRD. Catatan Pengantar “Orientasi Anggota DPRD Se-Eks Karesidenan Banyumas” Baturaden 19-22 Januari 2000.
31 Ibid
Inti dari adanya konsep pemisahan selain memuat tiga point tersebut juga menentukan adanya mekanisme cheks and balance diantara ketiga lembaga kekuasaan negara, oleh karena itu meskipun dilakukannya pemisahan kekuasaan antara lembaga-lembaga namun tidak diikuti suatu bentuk penyeimbang kekuasaan (balancing of power) melalui mekanisme cheks and balance, konsekuensinya juga dapat menimbulkan adanya kekuasaan yang tidak terkendali atau bentuk kesewenang-wenangan.33 namun UUD 1945 tidak menganut konsep pemisahan kekuasaan secara murni namun yang ada hanyalah pemisahan dalam arti formil. Hal dikarenakan bentuk pencampuran kewenangan (kekuasaan) antar lembaga-lembaga negara dan telah terjadinya rangkap jabatan serta selain dari tiga lembaga tersebut adapula lembaga kekuasaan lain menurut UUD 1945 seperti lembaga auditif (BPK).34
b. Bentuk-bentuk Pembagian Kekuasaan Pengertian bentuk-bentuk pembagian kekuasaan ini adalah wujud dari adanya kekuasaan-kekuasaan yang disampaikan dalam konsep trias politika. Konsep trias politica sebenarnya ungkapan lain dari konsep pemisahan kekuasaan (separation of power). Yaitu suatu konsep yang dimaksudkan untuk menjadikan kekuasaan negara (state power) dalam bentuk beberapa lembaga organisasi negara yang satu sama lain berdiri
32 Sayuti una Op.Cit hlm. 14 33 Ibid. Hlm. 16 34 Dahlan Taib, DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Liberty. Yokyakarta 2000  hlm 9 lihat juga
Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Bumi Aksara. Jakarta 1986 hlm 21
secara terpisah, memang konsep trias politica sangat melekat pada pemikiran Montequieu, sebagaimana telah disinggung diatas, tetapi sebenarnya konsep tersebut telah mengalami perjalanan yang panjang. Ide untuk membagi kekuasaan pemerintahan pada tiga cabang kekuasaan itu telah dimulai oleh Aristoteles, yang kemudian diikuti pula oleh Cicero dan Polybius, dua pemikir Romawi yang datang pada masa berikutnya meskipun kenyataanya ide tersebut belum diimlementasikan di Yunani maupun Romawi pada waktu itu, pada abad-abad berikutnya, ide tentang pemisahan kekuasaan  terus mengemujka bersamaan dengan kehadiran tokoh-tokohnya, misalnya Marsiglio pada abad XIV. Bordin abad XVI hingga Locke dan Montesguieu pada akhir abad XVII dan awal abad XVII.35
Dalam buku Two Treaties of Civil Government, John Locke (1632-1704) berpendapat bahwa kekuasaan negara harus diserahkan kepada tiga lembaga negara, yaitu legislatif, eksekutif dan federatif, berkenaan dengan lembaga legislatif Locke mengatakan :
“The legislatif power is put the hands of divers persons who duly assembled, have by themselves. Or jointly with others, a power  to make laws. Which when they have done,being separated again. They are themselves subject to laws,they have made : which is a new and near the upon them, to take care, that they make them for the public good.”
Selain beranggapan bahwa kekuasaan legislative dipegang
sekelompok orang guna membuat undang-undang (power to make laws),
hal menarik yang dikemukakan Locke lainnya, bahwa undang-undang
35 Sayuti Una, Op.Cit. hlm 11
yang mereka buat merupakan undang-undang yang dapat memberikan kebaikan bagi masyarakat luas (make them for the public good) atau memuat unsur-unsur kepentingan umum. Dengan demikian jiwa negarawan harus terpatri bagi pemegang kekuasaan ini, dengan mendahulukan kepentingan rakyat banyak. Jika tidak maka tentu dapat memberikan konsekuensi karena undang-undang itu nantinya akan menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan, kemudian sehubungan dengan kekuasaan eksekutif Locke mengatakan :
But because the laws, that are at once and in a short time made, have constant and lasting force and need a perpetual Execution, or an attendance theureunto: thereforce tis necessary here should be a power always in being, which should see to the Execution of the laws that are made, and remain in force.36
Jelasnya, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan utuk melaksanakan undang-undang (to execute the laws) yang telah diproduksi oleh lembaga legislative. Pentingnya lembaga kekuasaan ini karena selain undang-undang memerlukan pelaksanaan yang terus menerus dan juga agar memiliki kekuatan dalam pelaksanaanya. Jadi ketika tidak diadakan lembaga ini, ketika itu juga dikuatirkan bahwa undang-undang tidak dapat dilaksanakan secara permanen dan tidak memiliki kekuatan dalam pelaksanaanya. Jika demikian adanya artinya supremasi hukum juga akan dikuatirkan eksistensinya.
Sedangkan mengenai kekuasaan federatif, menurut Locke “
therefore contains the power of war and peace. Leagues and alliances and all the transaction. With all persons and communities without the
36 Ibid
commonwealth and may be called federatif, if any one please.”
Indonesian Gaharu 2016 Maksudnya lembaga kekuasaan yang disebut federatif adalah suatu lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk mengurusi masalah perang (war), damai (peace), perserikatan (league) dan persekutuan (alliance) dan berbagai transaksi (Transaction) lainnya, dengan orang dan komunitas di luar negara yang bersangkutan, atau dengan kata lain sebagai lembaga kekuasaan yang mengurusi luar negeri. Ketiga lembaga kekuasaan tersebut, menurut Locke, adalah lembaga-lembaga yang dipisahkan antara satu dengan lainnya. Lembaga kekuasaan legislatif memegang kekuasaan untuk memuat undang-undang. Lembaga eksekutif memegang kekuasaan untuk melaksankan undang-undang dan lembaga federatif memegang kekuasaan untuk mengurusi hubungan luar negeri (diplomatic). Meskipun demikian Locke berpandangan bahwa pemisahan tersebut bukanlah bersifat permanen. Khususnya antara kekuasaan eksekutif dan federatif karena dalam suatu waktu keduanya hampir tidak dipisahkan dan tidak ditempatkan dalam tangan orang yang berbeda, dalam kondisi seperti ini, walaupun keduanya merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri namun ia dapat ditempatkan dalam satu lembaga.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar